karya suraji3

Tugas “Baru” Kepala Sekolah dan Guru di Era Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menandai babak baru dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menambah daftar aturan administratif, tetapi menghadirkan perubahan mendasar terhadap peran kepala sekolah dan guru dalam membangun iklim pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.

Selama ini, tugas kepala sekolah dan guru sering dipersepsikan sebatas pengelolaan pembelajaran, administrasi, serta pencapaian target kurikulum. Namun, melalui peraturan ini, negara menegaskan bahwa tanggung jawab pendidik jauh melampaui ruang kelas. Sekolah kini dituntut menjadi ruang aman secara fisik, psikologis, sosial, dan digital bagi seluruh warga sekolah.

Bagi kepala sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan mandat kepemimpinan yang lebih strategis. Kepala sekolah tidak lagi cukup berperan sebagai manajer administrasi, tetapi harus menjadi pemimpin budaya. Ia dituntut mampu membangun suasana sekolah yang inklusif, mencegah kekerasan sejak dini, serta menciptakan sistem komunikasi yang terbuka antara guru, peserta didik, dan orang tua.

Tugas baru ini menuntut kepala sekolah memiliki sensitivitas sosial dan kecerdasan emosional yang tinggi. Setiap kebijakan sekolah, mulai dari tata tertib hingga pola pembinaan peserta didik, harus berpijak pada prinsip keamanan dan kenyamanan. Pendekatan represif yang selama ini dianggap sebagai bentuk kedisiplinan perlahan harus ditinggalkan, digantikan dengan pembinaan yang edukatif dan bermartabat.

Sementara itu, guru menghadapi pergeseran peran yang tidak kalah penting. Guru tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga menjadi penjaga iklim kelas yang sehat. Interaksi guru dengan peserta didik kini menjadi bagian dari praktik budaya sekolah aman dan nyaman. Cara berbicara, memberi teguran, hingga menyikapi perbedaan karakter siswa menjadi cerminan nilai yang hidup di sekolah.

Permendikdasmen ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan verbal, tekanan psikologis, dan praktik diskriminatif tidak lagi dapat ditoleransi dalam proses pembelajaran. Guru dituntut menghadirkan keteladanan, empati, dan keadilan dalam setiap aktivitas pendidikan. Kualitas pembelajaran tidak hanya diukur dari hasil akademik, tetapi juga dari rasa aman yang dirasakan peserta didik.

Di era digital, tanggung jawab kepala sekolah dan guru semakin kompleks. Budaya sekolah aman dan nyaman juga mencakup ruang digital, di mana peserta didik sangat rentan terhadap perundungan siber, penyalahgunaan media sosial, dan konten negatif. Sekolah dituntut aktif melakukan edukasi literasi digital, bukan sekadar melarang, tetapi membimbing peserta didik menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Tentu saja, tugas baru ini tidak mudah dijalankan tanpa dukungan sistem. Diperlukan pelatihan berkelanjutan, pendampingan psikososial, serta kebijakan daerah yang sejalan agar kepala sekolah dan guru tidak bekerja sendiri. Tanpa dukungan tersebut, regulasi berisiko menjadi beban tambahan, bukan penguat profesionalisme pendidik.

Namun demikian, jika dijalankan dengan kesadaran dan komitmen bersama, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 justru dapat mengangkat kembali marwah profesi guru dan kepala sekolah. Mereka tidak hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi sebagai penjaga peradaban kecil bernama sekolah—tempat nilai kemanusiaan ditanamkan sejak dini.

Pada akhirnya, tugas baru kepala sekolah dan guru bukanlah beban, melainkan panggilan moral. Pendidikan yang aman dan nyaman adalah fondasi bagi lahirnya generasi yang sehat secara mental, kuat secara karakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Melalui peraturan ini, pemerintah telah membuka arah, kini tinggal bagaimana seluruh insan pendidikan melangkah bersama untuk mewujudkannya.

Link :

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Salinan%20Permendikdasmen%20Nomor%206%20Tahun%202026%20-%20BSAN%20(JDIH).pdf

foto suraji5

Sederhana dalam Struktur, Kuat dalam Mutu Pendidikan Bangkalan

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menandai babak baru dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menambah daftar aturan administratif, tetapi menghadirkan perubahan mendasar terhadap peran kepala sekolah dan guru dalam membangun iklim pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.

Selama ini, tugas kepala sekolah dan guru sering dipersepsikan sebatas pengelolaan pembelajaran, administrasi, serta pencapaian target kurikulum. Namun, melalui peraturan ini, negara menegaskan bahwa tanggung jawab pendidik jauh melampaui ruang kelas. Sekolah kini dituntut menjadi ruang aman secara fisik, psikologis, sosial, dan digital bagi seluruh warga sekolah.

Bagi kepala sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan mandat kepemimpinan yang lebih strategis. Kepala sekolah tidak lagi cukup berperan sebagai manajer administrasi, tetapi harus menjadi pemimpin budaya. Ia dituntut mampu membangun suasana sekolah yang inklusif, mencegah kekerasan sejak dini, serta menciptakan sistem komunikasi yang terbuka antara guru, peserta didik, dan orang tua.

Tugas baru ini menuntut kepala sekolah memiliki sensitivitas sosial dan kecerdasan emosional yang tinggi. Setiap kebijakan sekolah, mulai dari tata tertib hingga pola pembinaan peserta didik, harus berpijak pada prinsip keamanan dan kenyamanan. Pendekatan represif yang selama ini dianggap sebagai bentuk kedisiplinan perlahan harus ditinggalkan, digantikan dengan pembinaan yang edukatif dan bermartabat.

Sementara itu, guru menghadapi pergeseran peran yang tidak kalah penting. Guru tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga menjadi penjaga iklim kelas yang sehat. Interaksi guru dengan peserta didik kini menjadi bagian dari praktik budaya sekolah aman dan nyaman. Cara berbicara, memberi teguran, hingga menyikapi perbedaan karakter siswa menjadi cerminan nilai yang hidup di sekolah.

Permendikdasmen ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan verbal, tekanan psikologis, dan praktik diskriminatif tidak lagi dapat ditoleransi dalam proses pembelajaran. Guru dituntut menghadirkan keteladanan, empati, dan keadilan dalam setiap aktivitas pendidikan. Kualitas pembelajaran tidak hanya diukur dari hasil akademik, tetapi juga dari rasa aman yang dirasakan peserta didik.

Di era digital, tanggung jawab kepala sekolah dan guru semakin kompleks. Budaya sekolah aman dan nyaman juga mencakup ruang digital, di mana peserta didik sangat rentan terhadap perundungan siber, penyalahgunaan media sosial, dan konten negatif. Sekolah dituntut aktif melakukan edukasi literasi digital, bukan sekadar melarang, tetapi membimbing peserta didik menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Tentu saja, tugas baru ini tidak mudah dijalankan tanpa dukungan sistem. Diperlukan pelatihan berkelanjutan, pendampingan psikososial, serta kebijakan daerah yang sejalan agar kepala sekolah dan guru tidak bekerja sendiri. Tanpa dukungan tersebut, regulasi berisiko menjadi beban tambahan, bukan penguat profesionalisme pendidik.

Namun demikian, jika dijalankan dengan kesadaran dan komitmen bersama, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 justru dapat mengangkat kembali marwah profesi guru dan kepala sekolah. Mereka tidak hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi sebagai penjaga peradaban kecil bernama sekolah—tempat nilai kemanusiaan ditanamkan sejak dini.

Pada akhirnya, tugas baru kepala sekolah dan guru bukanlah beban, melainkan panggilan moral. Pendidikan yang aman dan nyaman adalah fondasi bagi lahirnya generasi yang sehat secara mental, kuat secara karakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Melalui peraturan ini, pemerintah telah membuka arah, kini tinggal bagaimana seluruh insan pendidikan melangkah bersama untuk mewujudkannya

foto suraji

Pengawas Sekolah Laksanakan Supervisi di UPTD SDN Jambu 2, Dorong Pendidikan yang Maju dan Berkeadilan

Burneh, 30 Januari 2026 — Pengawas Sekolah Dasar Kecamatan Burneh terus menunjukkan komitmennya dalam membangun pendidikan yang lebih maju dan berkeadilan melalui kegiatan supervisi rutin di lembaga binaan. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan di UPTD SDN Jambu 2, Kecamatan Burneh, pada pekan ini.
Dalam kegiatan supervisi tersebut, Amyasun selaku pengawas sekolah tampak antusias melakukan wawancara dan dialog langsung dengan Suraji, Kepala UPTD SDN Jambu 2. Supervisi ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawas sekolah dalam rangka pembinaan, pendampingan, serta peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dasar.
Pada kesempatan tersebut, Amyasun selaku pengawas sekolah menyampaikan sejumlah pertanyaan strategis kepada kepala sekolah, khususnya yang berkaitan dengan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat). Pengawas menekankan pentingnya pemetaan kekuatan dan kelemahan sekolah sebagai dasar perumusan program pengembangan sekolah ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Suraji dengan tegas menjelaskan bahwa salah satu kekuatan utama UPTD SDN Jambu 2 terletak pada penguatan kerja sama antara lingkungan sekolah dengan lingkungan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dibangun melalui korelasi yang kuat antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sekitar.
“Sinergi antara sekolah dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya pembelajaran yang nyaman, aman, dan bermakna. Hal inilah yang terus kami bangun di SDN Jambu 2,” ungkap Suraji.
Ia menambahkan bahwa upaya tersebut telah memberikan dampak positif, di antaranya meningkatnya dukungan masyarakat terhadap sekolah, proses pembelajaran yang berjalan dengan cukup baik, serta peningkatan layanan fasilitas pendidikan. Beberapa fasilitas pendukung seperti gedung UKS dan toilet baru kini telah tersedia, sehingga memberikan kenyamanan dan pelayanan yang lebih optimal bagi peserta didik.
Dengan kondisi tersebut, pihak sekolah berharap dapat terus memperbaiki berbagai kelemahan yang masih ada serta meningkatkan segala potensi kebaikan demi terwujudnya peningkatan mutu pembelajaran dan prestasi siswa yang semakin maju.
Di akhir kegiatan, Kepala UPTD SDN Jambu 2 menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengawas sekolah yang selama ini terus memberikan pembinaan, arahan, dan pendampingan secara berkelanjutan demi kemajuan sekolah.
“Kami sangat berterima kasih atas bimbingan dan pembinaan yang terus diberikan. Semoga kolaborasi ini dapat membawa SDN Jambu 2 menjadi sekolah yang semakin berkualitas,” pungkasnya.
karya suraji2

Hampir Setahun Tanpa Korwil Pendidikan: Bukti Efektivitas Birokrasi Pendidikan di Kecamatan Burneh

Sudah hampir satu tahun Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, berjalan tanpa keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan. Namun menariknya, kondisi tersebut justru menunjukkan situasi yang relatif kondusif, stabil, dan efektif, baik dalam pelayanan administrasi pendidikan maupun dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Selama masa tanpa Korwil bidang pendidikan tersebut, pelayanan administrasi bagi ASN guru tetap berjalan sebagaimana mestinya. Proses pengelolaan data, koordinasi kegiatan sekolah, hingga pelaksanaan program pendidikan tidak mengalami hambatan berarti. Bahkan, dalam praktiknya, banyak pihak menilai pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak berbelit.

Fakta ini menjadi bukti empiris bahwa keberadaan Korwil bidang pendidikan di tingkat kecamatan sejatinya bukan satu-satunya penentu kelancaran tata kelola pendidikan. Justru, tanpa lapisan birokrasi tambahan, berbagai urusan dapat diselesaikan secara lebih efisien dan terukur.

Kondisi di Kecamatan Burneh ini secara tidak langsung sejalan dengan wacana dan rencana Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang mengarah pada penghapusan Korwil bidang pendidikan di setiap kecamatan. Apa yang terjadi di Burneh dapat dijadikan parameter dan bahan evaluasi nyata bagi kecamatan lain yang hingga kini masih memiliki struktur Korwil pendidikan.

Dari perspektif administrasi kependidikan, penghapusan Korwil dinilai sangat relevan dengan semangat reformasi birokrasi. Pemangkasan jalur koordinasi terbukti mampu mengurangi tumpang tindih kewenangan serta mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat satuan pendidikan.

Ke depan, apabila Korwil bidang pendidikan benar-benar ditiadakan, maka peran strategis akan berada pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP. Kedua forum ini sejatinya telah memiliki legitimasi, pengalaman, serta kedekatan langsung dengan kebutuhan riil sekolah.

Optimalisasi peran K3S dan MKKS menjadi kunci penting agar arah kebijakan pendidikan tetap berjalan terkoordinasi, partisipatif, dan berbasis kebutuhan lapangan. Dengan demikian, pola kepemimpinan kolektif dan kolaboratif antar kepala sekolah akan semakin menguat.

Di sisi lain, keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga patut diapresiasi, khususnya karena hingga saat ini Bupati Bangkalan belum melakukan seleksi ulang. Namun demikian, keberadaan Dewan Pendidikan juga perlu dikaji ulang secara objektif, mengingat masa kerja yang telah berakhir sejak Desember 2025.

Evaluasi tersebut penting dilakukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi anggaran daerah, agar alokasi pembiayaan dapat dimaksimalkan pada sektor-sektor yang lebih langsung menyentuh mutu layanan pendidikan.

Dengan hadirnya kepala dinas pendidikan yang baru, arah baru pembangunan pendidikan di Kabupaten Bangkalan diharapkan semakin jelas dan progresif. Pemangkasan birokrasi, efisiensi anggaran, serta penguatan peran pelaku pendidikan di lapangan harus menjadi prioritas utama

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh stakeholder pendidikan di Bangkalan untuk berlomba-lomba menghadirkan inovasi, meningkatkan mutu, dan menumbuhkan budaya kompetisi yang sehat dalam koridor nilai-nilai positif.

Jika dikelola dengan tepat, langkah ini bukan sekadar penghapusan struktur, melainkan transformasi tata kelola pendidikan menuju Bangkalan yang lebih maju, efektif, dan berdaya saing.