BANGKALAN — Dialog Kebangsaan yang digelar Polres Bangkalan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan menjadi ruang strategis untuk membicarakan berbagai persoalan pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan terhadap profesi guru.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Kamis (13/8/2026), mulai pukul 09.00 hingga 12.15 WIB tersebut berjalan interaktif. Berbagai ide, kritik, dan gagasan disampaikan peserta sebagai bagian dari upaya bersama membangun Bangkalan yang lebih maju.
Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya kepastian dan instrumen perlindungan hukum bagi guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., dalam paparannya menegaskan bahwa setiap laporan terhadap guru maupun kepala sekolah yang masuk kepada aparat penegak hukum perlu dilihat secara objektif berdasarkan motif, substansi persoalan, serta bentuk dugaan kesalahan yang terjadi.
Menurutnya, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, proses hukum tetap harus berjalan. Namun, tidak setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas pendidikan semestinya secara otomatis ditarik ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melihat konteks dan karakter permasalahannya.
Pandangan tersebut disampaikan Rektor UTM menanggapi usulan Suraji, M.Pd., salah seorang peserta Dialog Kebangsaan yang juga praktisi pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
Dalam forum tersebut, Suraji mengusulkan perlunya instrumen hukum dan mekanisme yang lebih jelas dalam memberikan perlindungan terhadap profesi guru. Perlindungan tersebut diperlukan agar guru maupun kepala sekolah memperoleh kepastian ketika menghadapi laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesionalnya.
Menurut Suraji, persoalan tersebut penting karena kekhawatiran menghadapi pelaporan dapat berdampak pada keberanian guru dalam berinovasi dan mengembangkan kreativitas pembelajaran. Terlebih apabila persoalan pendidikan kemudian mengalami polarisasi atau tekanan dari oknum tertentu, termasuk oknum LSM maupun media.
Karena itu, perlindungan profesi tidak dimaksudkan memberikan kekebalan hukum kepada guru, melainkan memastikan adanya proses yang proporsional dengan membedakan persoalan profesional, administratif, etik, dan dugaan tindak pidana.
“Guru tentu harus tetap taat terhadap hukum dan aturan. Administrasi, penganggaran, serta tata kelola keuangan sekolah harus dilaksanakan secara benar dan akuntabel. Namun pada saat yang sama, guru juga membutuhkan rasa aman dalam menjalankan tugas profesional dan mengembangkan kreativitas pembelajaran,” demikian substansi aspirasi yang disampaikan dalam dialog.
SDM dan Pendidikan Menjadi Kunci Kemajuan Bangkalan
Persoalan peningkatan kualitas sumber daya manusia juga mendapat perhatian dari narasumber lainnya, H. Syafi’, S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi V dari Dapil Madura. Ia menekankan bahwa Bangkalan membutuhkan sumber daya manusia yang semakin maju dan berkualitas.
Untuk mewujudkannya, tata kelola pendidikan harus terus diperkuat. Pendidikan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun Bangkalan agar mampu berkembang dan bersaing dengan daerah lainnya.
Dialog berlangsung menarik karena tidak hanya membicarakan satu sektor, tetapi juga berbagai persoalan dan gagasan mengenai arah pembangunan Bangkalan ke depan. Kendati demikian, penguatan sumber daya manusia menjadi salah satu benang merah penting dalam pembahasan.
Bupati Bangkalan juga memberikan respons positif terhadap berbagai aspirasi, ide, dan gagasan yang berkembang selama dialog. Pemerintah Kabupaten Bangkalan membuka ruang terhadap masukan masyarakat sepanjang diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan Bangkalan.
Menjadi Angin Segar bagi Guru
Bagi praktisi pendidikan, pandangan yang disampaikan Rektor UTM mengenai pentingnya melihat konteks dan substansi setiap persoalan sebelum membawa guru ke proses hukum menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan diri para guru untuk terus berkreativitas, berinovasi, dan fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Namun perlindungan profesi harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas. Guru dan kepala sekolah tetap berkewajiban menjalankan administrasi secara tertib, mengelola anggaran dan keuangan sekolah sesuai regulasi, serta memastikan seluruh tata kelola lembaga dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dengan keseimbangan antara perlindungan hukum, profesionalisme, akuntabilitas, dan ruang kreativitas, guru diharapkan semakin leluasa menciptakan pembelajaran yang berkualitas tanpa mengurangi prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Dialog Kebangsaan tersebut pada akhirnya menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, wakil rakyat, praktisi, dan masyarakat. Semangat yang dibangun bukan sekadar menyelesaikan persoalan yang muncul hari ini, tetapi menyatukan gagasan untuk membangun sumber daya manusia serta tata kelola pendidikan yang semakin baik.
Sebab kemajuan Bangkalan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh keberanian daerah memberikan ruang yang aman, profesional, dan bertanggung jawab bagi para pendidik untuk mencetak generasi Bangkalan yang lebih unggul di masa depan.


Add a Comment