Oleh: Suraji, Praktisi Pendidikan
Setiap akhir tahun pelajaran maupun masa libur semester, polemik mengenai apakah guru harus tetap masuk sekolah atau mengikuti libur peserta didik selalu kembali muncul. Perdebatan ini hampir terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bangkalan. Ada daerah yang memberikan libur kepada guru sesuai kalender pendidikan, tetapi ada pula yang mewajibkan guru tetap hadir ke sekolah meskipun tidak ada peserta didik dan tidak berlangsung kegiatan pembelajaran.
Perbedaan kebijakan tersebut lahir dari adanya perbedaan penafsiran terhadap berbagai regulasi yang berlaku. Di satu sisi, pemerintah daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, serta ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban memenuhi jam kerja sebesar 37,5 jam per minggu sehingga aspek kehadiran menjadi salah satu ukuran kinerja.
Konsekuensinya, guru sebagai ASN dipandang tetap harus hadir di sekolah sekalipun peserta didik sedang libur dan tidak ada kegiatan belajar mengajar. Kehadiran fisik dianggap sebagai bentuk pemenuhan kewajiban jam kerja.
Namun di sisi lain, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menempatkan guru sebagai tenaga profesional. Dalam regulasi tersebut, guru juga memiliki hak untuk memperoleh waktu istirahat, cuti, dan pengembangan diri sebagai bagian dari hak profesinya.
Di sinilah letak paradoks yang selama ini terjadi. Guru dituntut memenuhi kewajiban sebagai ASN, tetapi pada saat yang sama memiliki hak-hak profesional yang dijamin oleh undang-undang. Akibatnya, muncul perbedaan kebijakan di berbagai daerah.
Di Provinsi Jawa Timur misalnya, terdapat sejumlah kabupaten dan kota yang memberlakukan libur guru mengikuti kalender pendidikan. Ketika peserta didik libur dan tidak ada aktivitas sekolah, guru juga diberikan kesempatan untuk beristirahat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan lebih berpedoman pada regulasi ASN sehingga guru tetap diwajibkan hadir ke sekolah selama jam kerja berlangsung.
Perbedaan kebijakan tersebut sebenarnya menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan harmonisasi regulasi. Sebab, secara historis sejak masa awal sistem pendidikan nasional, guru memang diberikan hak untuk menikmati masa libur dan cuti. Bahkan pekerjaan administratif seperti penyusunan perangkat pembelajaran, evaluasi hasil belajar, maupun tugas lainnya pada umumnya telah diselesaikan sebelum memasuki masa liburan.
Karena itu, diperlukan legal opinion dan kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah agar tidak terjadi multitafsir setiap tahun. Kehadiran guru semestinya tidak semata-mata diukur dari kehadiran fisik di sekolah, tetapi lebih pada pemenuhan beban kerja profesional yang meliputi jam tatap muka, tugas tambahan, serta aktivitas administrasi pendidikan.
Dalam konteks efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian pemerintah, termasuk di tengah berbagai tantangan global dan konflik internasional yang berdampak pada perekonomian, sudah saatnya dipertimbangkan model kerja yang lebih fleksibel. Salah satu alternatif yang layak dikaji adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi guru selama masa libur peserta didik.
Kebijakan tersebut tidak hanya lebih ekonomis dan efisien, tetapi juga memberikan kesempatan bagi guru untuk beristirahat, meningkatkan kompetensi, serta mempersiapkan diri menghadapi semester berikutnya. Dengan demikian, keseimbangan antara hak profesional guru dan kewajiban sebagai ASN dapat terjaga secara proporsional.
Sudah saatnya pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, bersama pemerintah pusat melakukan kajian dan penyelarasan regulasi agar polemik tahunan mengenai libur guru tidak terus berulang. Sebab, tujuan utama pendidikan bukan sekadar memastikan guru hadir di ruang sekolah yang kosong, melainkan memastikan guru tetap memiliki kualitas, semangat, dan kesiapan terbaik untuk mendidik generasi bangsa.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang masuk atau tidak masuk sekolah saat libur semester, tetapi tentang bagaimana negara memandang profesi guru sebagai profesi yang harus dihargai sekaligus dikelola secara adil dan manusiawi.


Add a Comment