e290998c-f167-4113-a517-2510ed313266

Kuota Rombel dan Hak Anak Bersekolah: Regulasi Tidak Boleh Menjadi Penghalang

Setiap tahun ajaran baru, persoalan daya tampung sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat. Di berbagai daerah, tidak sedikit sekolah dasar yang menjadi pilihan utama warga sehingga jumlah pendaftar jauh melampaui kuota rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Akibatnya, muncul pertanyaan mendasar: apakah keterbatasan kuota harus berujung pada tertutupnya akses pendidikan bagi sebagian anak?

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan standar jumlah peserta didik SD sebanyak maksimal 28 siswa per rombel. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga mutu layanan pendidikan agar proses pembelajaran berlangsung secara efektif. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan kondisi yang berbeda. Sebaran penduduk yang tidak merata, keterbatasan jumlah sekolah di suatu wilayah, serta tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu membuat standar tersebut tidak selalu dapat diterapkan secara ideal.

Menariknya, regulasi terbaru justru memberikan ruang bagi daerah untuk mengakomodasi kondisi-kondisi khusus tersebut. Melalui Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah membuka mekanisme verifikasi dan validasi bagi satuan pendidikan yang mengalami kondisi pengecualian. Dengan kata lain, ketentuan mengenai jumlah murid dan jumlah rombel bukanlah aturan yang kaku tanpa solusi.

Dalam Bab I huruf E angka 3 Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 dijelaskan bahwa kondisi pengecualian merupakan keadaan tertentu yang bersifat objektif, berdasarkan kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per rombel maupun jumlah rombel. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memahami adanya dinamika dan kebutuhan yang berbeda-beda di setiap daerah.

Karena itu, kuota dalam Dapodik seharusnya tidak dipahami sebagai sesuatu yang sepenuhnya tertutup untuk disesuaikan. Regulasi telah menyediakan mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Dengan demikian, yang dibutuhkan adalah komunikasi dan koordinasi yang baik antara sekolah, pemerintah daerah, serta kementerian agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani tanpa mengabaikan standar mutu pendidikan.

Pada akhirnya, pendidikan tidak semata-mata berbicara tentang angka dan kuota, tetapi tentang memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk belajar. Regulasi telah menyediakan ruang bagi kondisi-kondisi khusus melalui mekanisme pengecualian. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan menjadi kunci agar standar mutu tetap terjaga tanpa mengorbankan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Suraji
Praktisi Pendidikan

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *