IMG-20260702-WA0033

Kriminalisasi Guru atau Penegakan Hukum? Menimbang Proporsionalitas Kasus Sembilan Guru ASN dalam Perkara Presensi Elektronik

Oleh: Suraji, M.Pd

Penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka dan penahanan mereka dalam perkara aplikasi presensi elektronik menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut pelanggaran disiplin kehadiran, tetapi juga dugaan pembuatan, penyebaran, dan pemanfaatan aplikasi ilegal yang digunakan untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru yang mengatur penyalahgunaan kode akses atau sarana untuk menembus sistem elektronik pemerintah.

Namun demikian, di tengah proses hukum yang sedang berjalan dan tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah, muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap penyimpangan dalam sistem presensi ASN, khususnya yang melibatkan guru, selalu layak diselesaikan melalui hukum pidana?

Profesi guru memiliki karakteristik yang berbeda dengan jabatan administrasi pemerintahan pada umumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa beban kerja guru diukur melalui pelaksanaan tugas profesional, meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, membimbing, menilai, dan melaksanakan tugas tambahan yang relevan. Pemenuhan beban kerja guru selama ini juga diukur melalui jam tatap muka dan tugas profesional lainnya, bukan semata-mata berdasarkan kehadiran fisik di kantor sepanjang hari.

Karena itu, pendekatan pengawasan terhadap guru seyogianya tidak hanya bertumpu pada indikator presensi elektronik. Kinerja guru seharusnya dinilai dari kualitas pembelajaran, ketercapaian kurikulum, hasil belajar peserta didik, dan pemenuhan kewajiban profesional sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pendidikan.

Apabila terdapat guru yang memanfaatkan aplikasi presensi secara tidak sah, tentu tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Integritas ASN harus dijaga. Akan tetapi, negara juga perlu mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana hendaknya menjadi upaya terakhir apabila instrumen hukum administrasi dan disiplin ASN tidak lagi memadai.

Dalam konteks ASN, pemerintah sesungguhnya telah memiliki mekanisme pembinaan melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut menyediakan berbagai bentuk sanksi administratif, mulai dari teguran, penurunan kinerja, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai tingkat pelanggaran.

Oleh sebab itu, apabila substansi persoalan hanya berkaitan dengan ketidakjujuran dalam presensi dan tidak disertai pembobolan sistem, pencurian data, ataupun keuntungan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, maka penyelesaian melalui mekanisme disiplin ASN dan pemeriksaan Inspektorat sebagai APIP patut diprioritaskan.

Di sisi lain, apabila penyidik memiliki bukti bahwa terdapat perbuatan aktif berupa pembuatan aplikasi untuk menerobos sistem pemerintah, penyebaran aplikasi tersebut secara komersial, serta adanya keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut, maka perkara itu memang memasuki ranah pidana yang berbeda dari sekadar pelanggaran disiplin. Di sinilah pengadilan nantinya akan menilai apakah seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi.

Kasus ini hendaknya menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengelolaan kehadiran ASN, khususnya guru. Jangan sampai orientasi birokrasi lebih menitikberatkan pada presensi elektronik daripada kualitas proses belajar mengajar. Pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka kehadiran dalam aplikasi.

Ke depan, pemerintah perlu membangun sistem evaluasi guru yang lebih komprehensif dengan menempatkan profesionalisme, kualitas pembelajaran, dan capaian peserta didik sebagai indikator utama, sementara presensi menjadi instrumen pendukung, bukan tujuan akhir.

Penegakan hukum memang harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, keadilan juga menuntut adanya proporsionalitas. Negara harus mampu membedakan mana pelanggaran administrasi, mana pelanggaran disiplin ASN, dan mana yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Hanya dengan cara demikian, hukum dapat menghadirkan kepastian sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat dan dunia pendidikan.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *