Guru Tetap Masuk Saat Siswa Libur, Kebijakan Dipersoalkan
Perbedaan Tafsir Regulasi Dinilai Abaikan Hakikat Profesi Pendidikan
BANGKALAN — Kebijakan mewajibkan guru tetap masuk sekolah saat siswa libur kembali menjadi sorotan publik pada awal Ramadan tahun ini. Di sejumlah sekolah, ruang kelas kosong tanpa kegiatan belajar mengajar, namun guru tetap hadir untuk memenuhi kewajiban presensi.
Kondisi tersebut terjadi setelah kalender pendidikan menetapkan hari libur siswa, sementara sebagian pemerintah daerah masih menerapkan kehadiran guru mengikuti hari kerja aparatur sipil negara (ASN).
“Guru datang, tidak ada pembelajaran, tidak ada siswa, tetapi tetap harus absen. Ini yang dipertanyakan banyak pihak,” ujar salah satu tenaga pendidik di Bangkalan, Rabu (19/2).
Perbedaan Tafsir Aturan
Pengamat pendidikan menilai persoalan ini muncul karena perbedaan penafsiran regulasi antara sistem kepegawaian dan sistem pendidikan.
Di satu sisi terdapat aturan kepegawaian seperti Undang-Undang ASN dan Peraturan Presiden tentang hari kerja. Di sisi lain ada regulasi khusus profesi guru, yakni Undang-Undang Guru dan Dosen serta aturan pengelolaan pendidikan.
Sebagian daerah memposisikan guru sebagai ASN administratif yang wajib mengikuti hari kerja pemerintahan. Namun daerah lain menganggap guru sebagai ASN profesi yang mengikuti kalender pendidikan.
Secara hukum, berlaku asas lex specialis derogat legi generali — aturan khusus mengalahkan aturan umum. Artinya pengaturan kerja guru seharusnya merujuk pada sistem pendidikan sebagai aturan khusus profesi.
Kebijakan Tidak Seragam
Akibat perbedaan tafsir, kebijakan antar daerah berbeda-beda.
Ada daerah yang meliburkan guru saat siswa libur, ada yang menerapkan kerja dari rumah, dan ada pula yang tetap mewajibkan presensi di sekolah meski tanpa aktivitas pendidikan.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi profesi guru karena aturan tidak berlaku seragam secara nasional.
Padahal kalender pendidikan disusun untuk mengatur seluruh ekosistem sekolah, bukan hanya peserta didik.
Kritik dari Lapangan
Kepala UPTD SDN Jambu 2, Suraji, menyebut situasi tersebut berulang setiap tahun, terutama saat Ramadan.
Ia telah menyampaikan masukan tertulis kepada pemerintah daerah agar dilakukan kajian lintas regulasi mengenai status kerja guru.
“Ketika murid libur, tidak ada layanan pendidikan. Kehadiran guru hanya untuk presensi, bukan untuk menjalankan profesinya,” ujarnya.
Menurutnya, guru seharusnya diposisikan sebagai ASN profesi pendidikan, bukan pegawai administrasi kantor.
Bukan Sistem Kerja Kantoran
Praktisi pendidikan menilai sekolah memiliki karakter berbeda dari instansi pemerintahan biasa. Aktivitas guru berbasis proses pembelajaran, bukan jam duduk di ruang kerja.
Karena itu, hari kerja guru dinilai seharusnya mengikuti kalender pendidikan. Tanpa pembelajaran, tidak ada layanan profesional yang diberikan kepada peserta didik.
“Sekolah berubah fungsi menjadi kantor absensi jika guru hadir tanpa kegiatan belajar mengajar,” kata seorang pemerhati pendidikan.
Dorongan Penyeragaman Kebijakan
Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan dengan hukum pendidikan nasional agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antar wilayah.
Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain menegaskan guru sebagai ASN profesi, menjadikan kalender pendidikan sebagai dasar hari kerja sekolah, serta meniadakan presensi formal ketika tidak ada layanan pendidikan.
Harapan
Masyarakat pendidikan berharap pemerintah segera memberikan kepastian kebijakan. Tujuannya agar tidak lagi terjadi kondisi sekolah kosong namun guru tetap diwajibkan hadir.
Sebab, kehadiran guru tanpa siswa dinilai bukan kegiatan pendidikan, melainkan sekadar aktivitas administratif.
“Sekolah bukan kantor pemerintahan biasa. Guru adalah profesi pendidikan,” ujar seorang tenaga pendidik.


Add a Comment